Kabupaten Kulon Progo memiliki cara menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengeluarkan aturan yang melarang ASN untuk menyukai (like), mengikuti (follow), hingga membagi (share) akun media sosial (medsos) calon presiden (capres).
Bahkan Pemkab Kulon Progo menyatakan komitmen ini dalam Surat Edaran (SE) yang telah didistribusikan ke seluruh instansi untuk diketahui seluruh ASN sejak Agustus lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono mengatakan SE tersebut dengan tegas menyatakan ASN di lingkungan Pemkab harus menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal riil yang harus dilakukan seperti dolara g keras terlibat dalam kampanye apalagi memperlihatkan dukungan baik bagi caleg apalagi capres.“Tak hanya itu saja ASN Kulon Progo juga diimbau tak terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan HOAX. ASN harus jaga situasi kondusif baik sebelum hingga sesudah Pemilu 2024 mendatang,” bebernya.
Terpisah Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo, Isnaini menuturkan memang ASN ada edaran SE kaitan netralitas Pemilu 2024 Pihaknya mengapresiasi langkah preventif Pemkab Kulon Progo kaitan netralitas ASN baik untuk parpol, caleg dan capres. Bawaslu juga terus mensosialisasikan potensi kerawanan pemilu lain yang tak hanya netralitas ASN saja tetapi ada beberapa potensi kerawanan. Di antaranya politik uang, ujaran kebencian dan Hoaks. “Sampai saat ini belum ada pelanggaran ASN yang dilaporkan terkait netralitas ini. Jika ada, maka akan ada sanksi yang dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya. Kami apresiasi hingga saat ini masih 0 kasus dan berharap tetap kondusif sampai nanti,” tutupnya. (Aje/ian)