Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.
Erick menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut. Dia menilai putusan MK menguntungkan Gibran karena adanya hubungan keluarga dengan Anwar.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan,” ucap Erick.
Anwar juga dinilai tengah memberikan karpet merah ke Gibran melalui putusan MK. Vonis yang sudah dibacakan dinilai tidak didasari kepentingan masyarakat.
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” ujar Erick.
KPK diharap menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, putusan MK tidak boleh didasari kepentingan pihak tertentu.
Putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres menuai polemik lantaran sarat kepentingan politik. Sebelum digugat, aturan batas minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun.
MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo. Dalam putusannya, batas minimal usia memang masih 40 tahun. Namun, MK memberi pengecualian. Seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pilkada, boleh didaftarkan sebagai cawapres.
Setelah putusan itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan nama Gibran sebagai cawapres. Mengacu putusan MK, Gibran yang baru berusia 36 tahun boleh maju jadi capres-cawapres.
Putusan MK ini memantik polemik. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman Gibran. Suara MK berubah fungsi jadi Mahkamah Keluarga, ramai di media sosial.