KABUPATEN Mojokerto – Fitur TikTok Shop resmi dilarang pemerintah sejak pukul 17.00 kemarin. Sedikit banyak, kebijakan ini berimbas langsung bagi para pedagang. Sebab tak sedikit pedagang yang gigit jari setelah kulakan dalam jumlah besar, platform e-commerce dan media sosial tersebut ditutup. Seperti yang dialami Agra Risyaf, 30, pedagang tas wanita asal Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar. Agra berdagang salah satu fashion item wanita ini baru dua bulan terakhir ’’Antara sedih dan senang. Karena saya jualan di dua sisi, saya jualan online dan istri jualan offline,’’ terangnya. Dijelaskannya, sang istri sudah lebih dulu dagang beragam jenis tas secara offline di Pasar Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Dengan dibanderol kisaran Rp 39.000-Rp 49.000 per item via TikTok Shop. ’’Selama dua bulan ini terjual sekitar 100 barang (via TikTok Shop). Belum banyak,’’ ungkapnya selepas live TikTok Shop terakhir di ruang tamu rumahnya, kemarin. Ayah dua anak ini mengaku, menggunakan platform e-commerce lainnya untuk jualan online. Mulai dari Shopee hingga Lazada. Namun menurutnya, angka penjualan terbaik justru lewat TikTok Shop. Kini Agra harus gigit jari.Lantaran ratusan tas senilai Rp 30 juta yang sudah ditengkulaknya dari Sidoarjo harus menumpuk belum terjual.
’’Modal sudah terlanjur masuk semua, kecewa sudah tentu. Tapi nggak terlalu sedih soalnya masih bisa dilempar ke toko istri. Mungkin buat mereka yang jual online saja bisa bingung,’’ urainya. Menurutnya, ada sejumlah kemudahan saat jual beli via TikTok Shop. Di antaranya, penjual bisa menawarkan dan menunjukkan barang dagangannya secara real ke pengguna akun TikTok lainnya untuk sekadar melihat produk yang dipromosikan. ’’Jadi, orang bisa tahu barangnya itu tadi, bisa lebih percaya. Kalau yang dijual itu barangnya seperti yang dipromosikan. Kalau e-commerce lain kita cuma tahu barangnya lewat gambar. Terus kadang ada yang ketipu juga karena gak sesuai gambar. Tapi kalau live ginikan lebih mudah real kelihatan di kamera dan bisa langsung checkout (beli),’’ beber Agra. Setelah live TikTok Shop terakhir kemarin, pihaknya berharap agar penjualan daring dan offline bisa seperti sebelumnya. ’’Rasa kecewa tentu ada. Dagang baru merintis, baru laku lalu ditutup. Semoga seperti dulu, online jalan offline jalan. Gak ada pro dan kontra begini,’’ tandasnya. Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha 27 September lalu.
tidak tahu siapa yang disalahkan hmmm